SOSIALISASI INDIKASI GEOGRAFIS BAGI APARAT PEMDA DI LINGKUP PEMERINTAHAN KABUPATEN TAPIN
Dinas
Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk selalu memberikan
fasilitasi dan dukungan yang terbaik bagi komunitas pelaku industri di
Kalimantan Selatan agar sumber daya industri terus memiliki daya saing.
Adapun
bentuk fasilitasi tersebut salah satunya adalah dengan mendorong potensi yang
berkaitan dengan sumber daya industri yang memiliki sertifikasi Indikasi
Geografis.
Indikasi
Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan
/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam,
faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas
dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Berkaitan
dengan hal tersebut Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin berpartisipasi sebagai
peserta dalam sosialisasi indikasi geografis (bagian dari HAKI) bersama dengan
dinas-dinas terkait.
Acara
berlangsung pada Senin 04 November 2024 di Aula Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Tapin yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Perindustrian
Kabupaten Tapin, Ibu Hj. Nurul Kamariah, S. Sos dan sebagai Narasumber dalam acara
tersebut Bapak M. Aji Rifani perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Diharapkan
setelah sosialisasi ini, Kabupaten Tapin dapat mendorong untuk pendaftaran
Indikasi Geografis yang ada di wilayahnya. Indikasi Geografis diajukan oleh Lembaga
yang mewakili masyarakat di Kawasan geografis yang mengusahakan produk.
Pemerintah dapat mendaftarkan Indikasi Geografis suatu produk sebagai upaya
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat