DINAS PERINDUSTRIAN KABUPATEN TAPIN MENDAMPINGI KEMENTERIAN HUKUM (KEMENKUM) PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DALAM MENINJAU LOKASI KAWASAN SENTRA INDUSTRI KOPIAH JANGANG YANG MEMPUNYAI POTENSI SEBAGAI INDIKASI GEOGRAFIS DAN DESAIN INDUSTRI
Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan, Nuryanti
Widyastuti, bersama jajaran melakukan kunjungan ke Kawasan Sentra Industri
Kopiah Jangang di Kabupaten Tapin pada Rabu, (12/3/25).
Kunjungan
ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran potensi
indikasi geografis serta desain industri bagi produk lokal khas Kabupaten
Tapin.
Dalam kegiatan ini, Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin beserta instansi terkait mendampingi Kakanwil Kemenkum Kalsel dalam melakukan peninjauan ke kawasan Sentra Industri Kopiah Jangang yang mempunyai potensi sebagai indikasi geografis dan desain industri untuk didaftarkan.
Kunjungan ini menjadi tahap awal dalam upaya Kanwil Kemenkum Kalsel untuk memperkuat daya saing industri daerah melalui perlindungan hukum dan fasilitasi kekayaan intelektual
Selama kunjungan, rombongan berdiskusi langsung dengan para pelaku usaha mengenai kebutuhan dan tantangan yang dihadapi dalam proses perlindungan kekayaan intelektual. Salah satu fokus utama adalah bagaimana penguatan legalitas dapat meningkatkan nilai tambah dan keberlanjutan usaha masyarakat setempat. Langkah ini juga menjadi bagian dari penyusunan peta jalan peningkatan nilai ekonomi produk lokal di Kalimantan Selatan.
Diharapkan
setelah koordinasi ini dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada
pelaku usaha lokal, sehingga industri tradisional seperti kopiah Jangang dapat
terus berkembang dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi
masyarakat. Selain itu memastikan bahwa produk lokal seperti kopiah Jangang
memiliki perlindungan hukum yang kuat, baik dari sisi indikasi geografis maupun
desain industri. Sehingga, produk ini dapat memiliki daya saing yang lebih
tinggi, baik di pasar nasional maupun internasional.